1
Aksi Premanisme di Marga on Fri Mar 20, 2009 11:08 am
Sembilan Orang Tersangka
Tabanan - Polisi terus memburu tersangka aksi premanisme di Kukuh, Marga, Minggu (15/3) dini hari lalu. Hingga Kamis (19/3) kemarin, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka. Penyidikan di lapangan maupun pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan walaupun di hari raya Galungan. Sebanyak 21 orang saksi telah diperiksa terkait aksi kekerasan yang berbau politik itu. Belum diketahui apakah akan ada penambahan jumlah tersangka atau berakhir pada sembilan orang tersebut. Padahal sebelumnya, korban pengeroyokan segerombolan pria dengan pedang terhunus itu menuturkan mereka diserang oleh rombongan bersenjata berjumlah sekitar dua puluh orang.
Pahumas Polres Tabanan AKP I Made Mundra, Kamis (19/3) kemarin mengatakan karena banyaknya tersangka dan pasal yang dilanggar berbeda, sembilan tersangka itu dibagi dalam tiga berkas perkara. Semuanya dijerat pasal berlapis. Berkas pertama I Ketut Kartika alias Kues (38), warga Umadiwang, Batannyuh, Marga. Kues dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 jo pasal 351 ayat 2 KUHP. Dalam berkas pertama ini, ada lima tersangka lainnya yakni I Ketut Alit alias Boneng (44) asal Tumbu Kaja, Tumbu Karangasem; I Made Sugiartana alias Dena (30), warga Pekandelan, Desa Peken, Marga; I Nyoman Suardiyasa alias Man King (19) dan I Nyoman Suastika (41) serta I Made Suastawan alias Panjul (24) -- yang semuanya warga Pekandelan. Kelima orang ini dijerat dengan pasal 170 Jo 358 KUHP.
Berkas kedua terdiri atas dua tersangka yakni I Wayan Sudira alias Nang Liong (41) asal Umadiwang, Batanyuh, Marga dan I Nyoman Hartono alias Rono (34) yang juga warga Umadiwang. Liong dan Rono yang merupakan kakak beradik ini dijerat dengan pasal 160 dan pasal 170 KUHP karena merusak mobil milik Ketua DPC Partai Demokrat IGM Purnayasa yang dijadikan mobil satgas saat kejadian.
Berkas ketiga merupakan berkas khusus untuk tersangka I Putu Eka Putra Nurcahyadi (26), warga Umadiwang, Batan Nyuh yang merupakan Ketua BMI Tabanan dan pimpinan Bala Nusa. Eka yang terkenal dekat dengan sejumlah pejabat ini juga dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo 160 jo 351 ayat 2 KUHP. Ia diduga memukul salah satu korban dengan tangan kosong serta menggerakkan massa Minggu subuh lalu ketika Satgas Rajawali milik Partai Demokrat sedang istirahat saat mengontrol atribut kampanye milik partai itu di Balai Subak Jaka Dayang, Kukuh, Marga.
Mundra belum berani memastikan apakah akan ada penambahan tersangka lain. Pasalnya, katanya, penyidikan masih terus berlangsung.
Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP A Subarkah mengatakan pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada seluruh parpol untuk mengendalikan satgas masing-masing dan tidak melakukan patroli. Hal itu, kata mantan Kapolres Badung ini, untuk menghindari terjadinya gesekan antarpendukung maupun satgas.
Ditambahkannya, Kapolda Bali Irjen T. Ashikin Husein sempat datang ke Polres Tabanan, Selasa (17/3) petang lalu untuk memantau secara langsung penyidikan kasus itu. 'Apa motif dari perbuatan yang telah menimbulkan korban luka berat akibat sabetan samurai itu, masih kami dalami. Sampai saat ini masih diduga karena ada ketersinggungan pribadi,' ujarnya. (kmb14*BP)
Tabanan - Polisi terus memburu tersangka aksi premanisme di Kukuh, Marga, Minggu (15/3) dini hari lalu. Hingga Kamis (19/3) kemarin, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka. Penyidikan di lapangan maupun pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan walaupun di hari raya Galungan. Sebanyak 21 orang saksi telah diperiksa terkait aksi kekerasan yang berbau politik itu. Belum diketahui apakah akan ada penambahan jumlah tersangka atau berakhir pada sembilan orang tersebut. Padahal sebelumnya, korban pengeroyokan segerombolan pria dengan pedang terhunus itu menuturkan mereka diserang oleh rombongan bersenjata berjumlah sekitar dua puluh orang.
Pahumas Polres Tabanan AKP I Made Mundra, Kamis (19/3) kemarin mengatakan karena banyaknya tersangka dan pasal yang dilanggar berbeda, sembilan tersangka itu dibagi dalam tiga berkas perkara. Semuanya dijerat pasal berlapis. Berkas pertama I Ketut Kartika alias Kues (38), warga Umadiwang, Batannyuh, Marga. Kues dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 jo pasal 351 ayat 2 KUHP. Dalam berkas pertama ini, ada lima tersangka lainnya yakni I Ketut Alit alias Boneng (44) asal Tumbu Kaja, Tumbu Karangasem; I Made Sugiartana alias Dena (30), warga Pekandelan, Desa Peken, Marga; I Nyoman Suardiyasa alias Man King (19) dan I Nyoman Suastika (41) serta I Made Suastawan alias Panjul (24) -- yang semuanya warga Pekandelan. Kelima orang ini dijerat dengan pasal 170 Jo 358 KUHP.
Berkas kedua terdiri atas dua tersangka yakni I Wayan Sudira alias Nang Liong (41) asal Umadiwang, Batanyuh, Marga dan I Nyoman Hartono alias Rono (34) yang juga warga Umadiwang. Liong dan Rono yang merupakan kakak beradik ini dijerat dengan pasal 160 dan pasal 170 KUHP karena merusak mobil milik Ketua DPC Partai Demokrat IGM Purnayasa yang dijadikan mobil satgas saat kejadian.
Berkas ketiga merupakan berkas khusus untuk tersangka I Putu Eka Putra Nurcahyadi (26), warga Umadiwang, Batan Nyuh yang merupakan Ketua BMI Tabanan dan pimpinan Bala Nusa. Eka yang terkenal dekat dengan sejumlah pejabat ini juga dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo 160 jo 351 ayat 2 KUHP. Ia diduga memukul salah satu korban dengan tangan kosong serta menggerakkan massa Minggu subuh lalu ketika Satgas Rajawali milik Partai Demokrat sedang istirahat saat mengontrol atribut kampanye milik partai itu di Balai Subak Jaka Dayang, Kukuh, Marga.
Mundra belum berani memastikan apakah akan ada penambahan tersangka lain. Pasalnya, katanya, penyidikan masih terus berlangsung.
Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP A Subarkah mengatakan pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada seluruh parpol untuk mengendalikan satgas masing-masing dan tidak melakukan patroli. Hal itu, kata mantan Kapolres Badung ini, untuk menghindari terjadinya gesekan antarpendukung maupun satgas.
Ditambahkannya, Kapolda Bali Irjen T. Ashikin Husein sempat datang ke Polres Tabanan, Selasa (17/3) petang lalu untuk memantau secara langsung penyidikan kasus itu. 'Apa motif dari perbuatan yang telah menimbulkan korban luka berat akibat sabetan samurai itu, masih kami dalami. Sampai saat ini masih diduga karena ada ketersinggungan pribadi,' ujarnya. (kmb14*BP)







