BALI Forum & Emotion

Art, Culture dan Leisures

Logged as Anonymous. Your last visit was on

You are not connected. Please login or register

Post new topic  Reply to topic

View previous topic View next topic Go down  Message [Page 1 of 1]

1 Definisi Pornografi Diminta Direvisi on Fri Aug 28, 2009 2:41 pm

dyayu


VISUDDHA
VISUDDHA
Ahli komunikasi massa, Tjipta Lesmana, mengusulkan perlunya perubahan definisi kata ”pornografi” yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia meminta definisi itu tidak mencakup lima bidang, yaitu seni, sastra, kebudayaan/adat istiadat atau custom, ilmu pengetahuan, dan olahraga.

Pernyataan itu diungkapkan Tjipta dalam sidang uji materi UU Pornografi yang diajukan 47 pemohon, baik lembaga swadaya masyarakat, kesatuan hukum adat dari Sulawesi Utara, maupun perorangan, Kamis (27/Cool.

Sidang mendengarkan keterangan pemerintah, ahli dari pemerintah, dan ahli dari pemohon.

Selain Tjipta, Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pemerintah, antara lain Ade Armando (ahli media massa), Roy Suryo (ahli teknologi informasi), Inke Maris (ahli komunikasi), Taufiq Ismail (budayawan), Elly Risman (psikolog), Andre Mayza (neurosainstis), Ida Ruwaida (sosiolog), dan Pery Umar Farouk (surveyer internet). Hadir pula ahli yang diajukan pemohon, Rocky Gerung (ahli filsafat dari Universitas Indonesia).

Sebagian besar ahli mengungkapkan perlunya UU Pornografi untuk membendung pornografi yang marak bersamaan dengan kian pesatnya perkembangan dunia teknologi informasi. Ade Armando mengungkapkan bahwa UU ini merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat plural.

Hanya saja, Tjipta mengakui kelemahan dalam pendefinisian kata pornografi. Untuk mencegah adanya bias tafsir dari definisi itu, seperti menganggap porno sebuah tarian atau relief candi, ia mengusulkan pengecualian-pengecualian.

Kuasa hukum pemohon, Anggara Suwahju, mempertanyakan pendapat para ahli tentang dibutuhkannya UU Pornografi. Menurut dia, UU Pornografi sudah tidak diperlukan mengingat Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah memuat ketentuan mengenai pelanggaran susila. Hanya saja, ketentuan itu bermasalah di tingkat penerapan/penegakan hukum.

”Kalau yang bermasalah penegakan hukumnya, jangan lantas menyatakan membutuhkan UU Pornografi,” ujarnya.

Rocky Gerung berpendapat, UU Pornografi tidak selayaknya diteruskan. Undang-undang itu jelas-jelas merugikan perempuan dan mengandung anggapan bahwa moralitas hanya dimiliki oleh laki-laki. (ANA)

View user profile

View previous topic View next topic Back to top  Message [Page 1 of 1]

Post new topic  Reply to topic

Permissions of this forum:
You cannot reply to topics in this forum