1
Razia Identitas Indekos Antisipasi Teroris on Wed Aug 19, 2009 4:03 pm
Banyak pendatang menetap tanpa mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara. Penyedia indekos dan pondokan sebagian besar juga tak memiliki Izin Penyelenggara Pondokan. Padahal, semua itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggara Pondokan.
Kenyataan ini terungkap dalam operasi identitas kependudukan yang dilakukan oleh tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Yogyakarta bersama Dinas Ketertiban, Selasa (18/8 ). Operasi dilakukan pada pemilik indekos, pondokan, dan asrama mahasiswa di empat kecamatan, yakni Umbulharjo, Mantrijeron, Tegalrejo, dan Gondokusuman.
Razia yang dibantu pihak kepolisian tersebut tidak hanya ditujukan untuk menertibkan administrasi penduduk luar daerah, tetapi juga mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Selama ini pondokan dan rumah kontrakan dianggap sebagai tempat aman untuk bersembunyi dan transit bagi para pelaku kejahatan, pengedar narkoba, ataupun pelaku teror. Meski di Yogyakarta pelaku teror belum pernah ditemukan tinggal indekos.
”Sejauh ini, pendatang yang telah mengurus SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) hanya sekitar 9.500 orang. Padahal, jumlah pendatang yang tinggal di Kota Yogyakarta mencapai puluhan ribu,” ujar Kepala Seksi Penerbitan Kartu Keluarga dan KTP DKCS Kota Yogyakarta Bram Prasetyo.
Apa yang dikatakan Bram terbukti. Saat tim melakukan razia di beberapa wilayah terdapat sejumlah mahasiswa yang tidak memiliki SKTS. Begitu pula saat tim mendatangi sebuah asrama mahasiswa di Jalan Batikan, Umbulharjo, banyak di antara mereka yang hanya memiliki KTP daerah asal.
Wajib mengurus
Menurut Bram, pendatang yang belum memiliki SKTS diwajibkan segera mengurus. Berbeda dengan KTP dan kartu mahasiswa, SKTS hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlakunya habis, surat tersebut bisa diperpanjang.
Sementara itu, mengenai izin indekos dan pondokan, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan hingga kemarin siang pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah indekos dan pondokan yang belum mengantongi surat Izin Penyelenggara Pondokan. (WER)
Kenyataan ini terungkap dalam operasi identitas kependudukan yang dilakukan oleh tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Yogyakarta bersama Dinas Ketertiban, Selasa (18/8 ). Operasi dilakukan pada pemilik indekos, pondokan, dan asrama mahasiswa di empat kecamatan, yakni Umbulharjo, Mantrijeron, Tegalrejo, dan Gondokusuman.
Razia yang dibantu pihak kepolisian tersebut tidak hanya ditujukan untuk menertibkan administrasi penduduk luar daerah, tetapi juga mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Selama ini pondokan dan rumah kontrakan dianggap sebagai tempat aman untuk bersembunyi dan transit bagi para pelaku kejahatan, pengedar narkoba, ataupun pelaku teror. Meski di Yogyakarta pelaku teror belum pernah ditemukan tinggal indekos.
”Sejauh ini, pendatang yang telah mengurus SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) hanya sekitar 9.500 orang. Padahal, jumlah pendatang yang tinggal di Kota Yogyakarta mencapai puluhan ribu,” ujar Kepala Seksi Penerbitan Kartu Keluarga dan KTP DKCS Kota Yogyakarta Bram Prasetyo.
Apa yang dikatakan Bram terbukti. Saat tim melakukan razia di beberapa wilayah terdapat sejumlah mahasiswa yang tidak memiliki SKTS. Begitu pula saat tim mendatangi sebuah asrama mahasiswa di Jalan Batikan, Umbulharjo, banyak di antara mereka yang hanya memiliki KTP daerah asal.
Wajib mengurus
Menurut Bram, pendatang yang belum memiliki SKTS diwajibkan segera mengurus. Berbeda dengan KTP dan kartu mahasiswa, SKTS hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlakunya habis, surat tersebut bisa diperpanjang.
Sementara itu, mengenai izin indekos dan pondokan, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan hingga kemarin siang pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah indekos dan pondokan yang belum mengantongi surat Izin Penyelenggara Pondokan. (WER)






