1
Wajah Negara Hukum Kita on Wed Oct 28, 2009 9:50 am
Duduk soal rekaman percakapan telepon kian jelas. Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Panggabean membenarkan rekaman itu ada.D
Konfirmasi KPK itu penting untuk mengakhiri kontroversi soal ada tidaknya rekaman itu. Setelah rekaman itu diakui ada, kini tinggal dibuktikan apakah mereka yang berbicara di telepon yang disadap KPK itu memang benar Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo, dengan sejumlah lawan bicaranya, di antaranya pejabat kejaksaan dan kepolisian. Pembuktian keaslian suara bisa saja dilakukan jika mereka yang disebut-sebut dalam rekaman itu membantah.
Dalam transkrip percakapan yang sebagian disiarkan media, disebut orang yang diduga Anggodo bercakap dengan petinggi kejaksaan yang diduga Wisnu Subroto dan pejabat Polri. Sejumlah nama petinggi Polri, kejaksaan, termasuk petinggi negeri ini, ikut disebut dalam transkrip percakapan itu. Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal menegaskan, nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah dicatut dalam percakapan itu.
Percakapan telepon yang terjadi beberapa kali pada Juli dan Agustus diyakini kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai rekayasa untuk menjebak Chandra dan Bibit. Pada 15 September, Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dinonaktifkan oleh Presiden Yudhoyono.
Konstruksi kasus yang dibangun penyidik, yang terus berubah-ubah, dianggap penasihat hukum sejalan dengan materi percakapan Anggodo dan para petinggi hukum. Analisis itulah yang menjadikan dugaan ditetapkannya Chandra dan Bibit sebagai tersangka adalah hasil konspirasi atau rekayasa.
Jika substansi rekaman itu benar, kita sungguh terkejut. Sudah beginikah wajah penegakan hukum Indonesia? Kita berharap rekaman percakapan yang melibatkan Anggodo dengan petinggi hukum itu dijadikan sebagai bahan untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Chandra dan Bibit. Rekaman percakapan itu perlu dibuka agar publik mengetahui duduk perkara sebenarnya.
Kita menghargai sikap Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri yang akan bertanggung jawab dalam jalannya penyidikan. Kapolri dan Jaksa Agung perlu meneliti lebih jauh anggota mereka yang namanya ikut disebut dalam rekaman. Jika konstruksi kasus yang dibangun tidak punya cukup punya bukti, menghentikan penyidikan adalah langkah bijak. Penghentian penuntutan juga bisa dilakukan kejaksaan jika alat bukti tetap tidak mencukupi atau kasus Bibit-Chandra tetap diteruskan ke pengadilan.
Perkembangan kasus ini perlu diselesaikan melalui proses hukum yang transparan. Tanpa ada penyelesaian yang lugas, kita khawatir dinamika kasus ini, yang mulai bergerak ke wilayah politik, hanya akan menambah kompleksitas persoalan dan pada akhirnya akan memengaruhi tingkat kepercayaan orang terhadap sistem hukum kita.
***
Generasi Apolitis dan Pragmatis
Generasi muda Indonesia bersikap apolitis, pragmatis, dan optimistis. Temuan hasil jajak pendapat itu relevan dengan 81 tahun usia Sumpah Pemuda.
Jajak pendapat diselenggarakan harian ini lewat telepon tanggal 21-23 Oktober, melibatkan 850 anak muda usia 16-30 tahun di 10 kota dengan fokus minat ke politik, cita-cita, dan kedekatan mereka dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi (Kompas, 26/10/2009).
Jajak pendapat tidak dimaksudkan mewakili pendapat seluruh masyarakat. Sayang, tidak ada klasifikasi umur, padahal dengan klasifikasi kelihatan tingginya angka apolitis, pragmatis, dan optimistis responden.
Hasil jajak pendapat menggarisbawahi kecenderungan umum. Temuan itu bisa dibaca generasi muda Indonesia kurang peduli terhadap persoalan lingkungan sosialnya, berpikir dengan durasi pendek dan lingkup sempit.
Berpikir pragmatis, bedakan dengan berpikir praktis, menjadi cara kerja dan muara berpolitik. Uang menjadi segala-galanya. Sebab dan akibat.
Berpolitik dalam versi Aristotelian sebagai seni meraih dan menyelenggarakan kekuasaan untuk kemaslahatan umum dicampakkan. Pragmatisme terjerembab dalam sisi ekstrem yang negatif.
Pendidikan kewargaan pun mengalami krisis. Kok, pendidikan karakter atau rasa memiliki terhadap masa depan negara, bahkan kaderisasi lewat partai politik, tidak jalan.
Kaderisasi kepemimpinan, di ranah politik, terutama di partai politik, macet. Ada era kaderisasi terselenggara di kampus. Kemudian dilarang. Kaderisasi diserahkan kepada partai politik. Yang terjadi, kalaupun ada hasil, hasilnya tanggung.
Merunut usia pelaku di balik tonggak-tonggak kebangkitan nasional, termasuk Sumpah Pemuda 81 tahun lalu, mereka memang bukan anak-anak usia sekolah menengah. Aktivis gerakan Boedi Oetomo atau Perhimpunan Indonesia, misalnya, adalah mahasiswa sehingga Ben Anderson menyebut revolusi ’45 itu itu revolusi pemuda.
Akan tetapi, sosok, bobot, dan motivasi mereka berbeda dengan sosok, bobot, dan motivasi politisi muda sekarang. Mempertimbangkan konteks waktu, tantangan yang dihadapi generasi muda barangkali lebih berat.
Yang dihadapi generasi muda sekarang bukan hanya feodalisme dan penjajah, tetapi sebuah reason state sebagai reduksi kemuliaan berpolitik. Yang dihadapi adalah reason of state Machiavellian, di mana kemaslahatan bersama sebagai kemuliaan berpolitik ditinggalkan.
Menempatkan kembali kemuliaan berpolitik sebagai nilai utama di satu pihak, dan kaderisasi pemimpin-pemimpin dengan kemuliaan berpolitik Aristotelian di lain pihak, merupakan keharusan. Siapa yang harus melakukan? Utamanya parpol-parpol.
sumber: Kompas
Konfirmasi KPK itu penting untuk mengakhiri kontroversi soal ada tidaknya rekaman itu. Setelah rekaman itu diakui ada, kini tinggal dibuktikan apakah mereka yang berbicara di telepon yang disadap KPK itu memang benar Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo, dengan sejumlah lawan bicaranya, di antaranya pejabat kejaksaan dan kepolisian. Pembuktian keaslian suara bisa saja dilakukan jika mereka yang disebut-sebut dalam rekaman itu membantah.
Dalam transkrip percakapan yang sebagian disiarkan media, disebut orang yang diduga Anggodo bercakap dengan petinggi kejaksaan yang diduga Wisnu Subroto dan pejabat Polri. Sejumlah nama petinggi Polri, kejaksaan, termasuk petinggi negeri ini, ikut disebut dalam transkrip percakapan itu. Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal menegaskan, nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah dicatut dalam percakapan itu.
Percakapan telepon yang terjadi beberapa kali pada Juli dan Agustus diyakini kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai rekayasa untuk menjebak Chandra dan Bibit. Pada 15 September, Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dinonaktifkan oleh Presiden Yudhoyono.
Konstruksi kasus yang dibangun penyidik, yang terus berubah-ubah, dianggap penasihat hukum sejalan dengan materi percakapan Anggodo dan para petinggi hukum. Analisis itulah yang menjadikan dugaan ditetapkannya Chandra dan Bibit sebagai tersangka adalah hasil konspirasi atau rekayasa.
Jika substansi rekaman itu benar, kita sungguh terkejut. Sudah beginikah wajah penegakan hukum Indonesia? Kita berharap rekaman percakapan yang melibatkan Anggodo dengan petinggi hukum itu dijadikan sebagai bahan untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Chandra dan Bibit. Rekaman percakapan itu perlu dibuka agar publik mengetahui duduk perkara sebenarnya.
Kita menghargai sikap Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri yang akan bertanggung jawab dalam jalannya penyidikan. Kapolri dan Jaksa Agung perlu meneliti lebih jauh anggota mereka yang namanya ikut disebut dalam rekaman. Jika konstruksi kasus yang dibangun tidak punya cukup punya bukti, menghentikan penyidikan adalah langkah bijak. Penghentian penuntutan juga bisa dilakukan kejaksaan jika alat bukti tetap tidak mencukupi atau kasus Bibit-Chandra tetap diteruskan ke pengadilan.
Perkembangan kasus ini perlu diselesaikan melalui proses hukum yang transparan. Tanpa ada penyelesaian yang lugas, kita khawatir dinamika kasus ini, yang mulai bergerak ke wilayah politik, hanya akan menambah kompleksitas persoalan dan pada akhirnya akan memengaruhi tingkat kepercayaan orang terhadap sistem hukum kita.
***
Generasi Apolitis dan Pragmatis
Generasi muda Indonesia bersikap apolitis, pragmatis, dan optimistis. Temuan hasil jajak pendapat itu relevan dengan 81 tahun usia Sumpah Pemuda.
Jajak pendapat diselenggarakan harian ini lewat telepon tanggal 21-23 Oktober, melibatkan 850 anak muda usia 16-30 tahun di 10 kota dengan fokus minat ke politik, cita-cita, dan kedekatan mereka dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi (Kompas, 26/10/2009).
Jajak pendapat tidak dimaksudkan mewakili pendapat seluruh masyarakat. Sayang, tidak ada klasifikasi umur, padahal dengan klasifikasi kelihatan tingginya angka apolitis, pragmatis, dan optimistis responden.
Hasil jajak pendapat menggarisbawahi kecenderungan umum. Temuan itu bisa dibaca generasi muda Indonesia kurang peduli terhadap persoalan lingkungan sosialnya, berpikir dengan durasi pendek dan lingkup sempit.
Berpikir pragmatis, bedakan dengan berpikir praktis, menjadi cara kerja dan muara berpolitik. Uang menjadi segala-galanya. Sebab dan akibat.
Berpolitik dalam versi Aristotelian sebagai seni meraih dan menyelenggarakan kekuasaan untuk kemaslahatan umum dicampakkan. Pragmatisme terjerembab dalam sisi ekstrem yang negatif.
Pendidikan kewargaan pun mengalami krisis. Kok, pendidikan karakter atau rasa memiliki terhadap masa depan negara, bahkan kaderisasi lewat partai politik, tidak jalan.
Kaderisasi kepemimpinan, di ranah politik, terutama di partai politik, macet. Ada era kaderisasi terselenggara di kampus. Kemudian dilarang. Kaderisasi diserahkan kepada partai politik. Yang terjadi, kalaupun ada hasil, hasilnya tanggung.
Merunut usia pelaku di balik tonggak-tonggak kebangkitan nasional, termasuk Sumpah Pemuda 81 tahun lalu, mereka memang bukan anak-anak usia sekolah menengah. Aktivis gerakan Boedi Oetomo atau Perhimpunan Indonesia, misalnya, adalah mahasiswa sehingga Ben Anderson menyebut revolusi ’45 itu itu revolusi pemuda.
Akan tetapi, sosok, bobot, dan motivasi mereka berbeda dengan sosok, bobot, dan motivasi politisi muda sekarang. Mempertimbangkan konteks waktu, tantangan yang dihadapi generasi muda barangkali lebih berat.
Yang dihadapi generasi muda sekarang bukan hanya feodalisme dan penjajah, tetapi sebuah reason state sebagai reduksi kemuliaan berpolitik. Yang dihadapi adalah reason of state Machiavellian, di mana kemaslahatan bersama sebagai kemuliaan berpolitik ditinggalkan.
Menempatkan kembali kemuliaan berpolitik sebagai nilai utama di satu pihak, dan kaderisasi pemimpin-pemimpin dengan kemuliaan berpolitik Aristotelian di lain pihak, merupakan keharusan. Siapa yang harus melakukan? Utamanya parpol-parpol.
sumber: Kompas







