BALI Forum & Emotion

Art, Culture dan Leisures

Logged as Anonymous. Your last visit was on

You are not connected. Please login or register

Post new topic  Reply to topic

View previous topic View next topic Go down  Message [Page 1 of 1]

1 Kalla Tolak Hasil Pilpres on Sat Jul 25, 2009 3:30 pm

dyayu


VISUDDHA
VISUDDHA
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Muhammad Jusuf Kalla dan Wiranto menolak hasil Pemilu Presiden 8 Juli lalu. Meskipun demikian, pasangan ini akan memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum untuk menghadiri penetapan hasil perolehan suara di Gedung KPU, Sabtu (25/7).

Alasan penolakan, selain adanya kekisruhan daftar pemilih tetap (DPT), KPU juga dinilai tidak profesional dan terkesan berpihak kepada pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Hal itu ditegaskan juru bicara pasangan JK-Win, Yuddy Chrisnandi, kepada pers seusai bertemu Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat.

”Kehadiran pasangan JK-Win itu untuk memenuhi undangan KPU. Itu menunjukkan komitmen JK-Win yang sportif dan menghargai demokrasi serta penghargaan terhadap institusi KPU sebagai penyelenggara pilpres. Namun, saksi pasangan JK-Win tetap tak akan menandatangani berita acara penetapan hasil pemilu presiden,” ujarnya.

Ditanya apakah itu artinya JK-Win tidak mengakui hasil pilpres, Yuddy menjawab, ”Ya. Biarlah Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlebih dulu memutuskan keabsahan hasil pemilu presiden lewat jalur hukum dan membuat catatan-catatan pentingnya.”

Menurut Yuddy, penolakan JK-Win terhadap hasil pilpres bukan berarti mereka tidak mengakui kemenangan capres dan cawapres nomor dua SBY-Boediono. ”Ini juga bukan untuk memaksakan kehendak, tetapi sebuah proses pembelajaran demokrasi bagi Indonesia pada masa mendatang agar jangan sampai terjadi lagi masalah DPT yang semrawut, KPU yang tidak profesional, dan indikasi ketidaknetralan KPU,” ujarnya.

Yuddy berharap pasangan SBY-Boediono mendukung upaya pasangan capres dan cawapresnya mempersoalkan masalah pilpres ke MK.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU, Kamis lalu, SBY-Boediono meraih 73.874.562 suara (60,80 persen), Mega-Prabowo 32.548.105 (26,79 persen), dan JK-Wiranto 15.081.814 suara (12,41 persen). Dengan hasil suara sekitar 60 persen ditambah dengan keputusan Mahkamah Agung tentang penghitungan kursi DPR yang berujung pada penambahan kursi bagi Partai Demokrat di legislatif, diyakini kedudukan pemerintahan SBY-Boediono akan sangat kuat (lihat tabel).

Langkah Mega-Pro

Pasangan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto juga sepakat mengambil langkah hukum ke MK untuk menggugat berbagai kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2009.

Keputusan itu diambil dalam rapat Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo, Jumat. ”Langkah ini diambil dalam rangka menegakkan pemilu yang jujur, adil, dan bersih,” kata Sekretaris Umum Tim Kampanye Fadli Zon dalam konferensi pers.

Megawati dan Prabowo juga memutuskan untuk tidak menghadiri dulu acara itu dan menugaskan kepada tim hukum untuk mewakili mereka. Alasannya, selain mereka belum menerima hasil rekapitulasi suara, dalam undang-undang pun tidak ada aturan yang mengharuskan pasangan calon untuk hadir.

Gayus Lumbuun sebagai koordinator tim hukum menegaskan, pelaksanaan pilpres telah cacat hukum. Hal itu, antara lain, disebabkan KPU telah melakukan pelanggaran yuridis dengan mengubah-ubah DPT yang tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. KPU juga telah menghilangkan 64.000 tempat pemungutan suara secara tidak transparan.

Anggota tim hukum lainnya, Arteria Dahlan, menambahkan, mereka akan mengajukan dua fakta hukum ke MK. Pertama, terkait dengan adanya selisih penghitungan suara di banyak tempat yang menyebabkan adanya perbedaan hasil dalam rekapitulasi suara tahap akhir. Kedua, adanya bukti pelanggaran yang terstruktur dan masif yang nyata-nyata memengaruhi perolehan suara calon.

Seusai sengketa

Anggota KPU, Andi Nurpati, menyatakan, penetapan hasil pemilu Sabtu ini tidak dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih. KPU akan melaksanakan penetapan calon terpilih setelah gugatan sengketa pemilu selesai diputuskan di MK.

Menurut Andi, dalam acara itu pasangan calon tidak memberikan tanda tangan, tetapi hanya menyaksikan penetapan hasil pemilu. ”Hanya ketua dan anggota KPU yang menandatangani penetapan hasil pemilu, sedangkan saksi pasangan calon menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara. Jadi, tidak ada pengaruh legalitas apa pun bila pasangan calon tidak hadir secara langsung,” katanya.

KPU telah meminta kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mengamankan seluruh dokumen hasil pemungutan suara, termasuk DPT di setiap tempat pemungutan suara.

Secara terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU akan membentuk tim advokasi yang terdiri dari anggota KPU provinsi yang mempunyai gelar sarjana hukum.

”Tadi yang sudah siap KPU Jateng, KPU DKI Jakarta, dan KPU DI Yogyakarta,” ungkap Hafiz.

Tak usah buru-buru

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti meminta KPU tidak terburu-buru mengesahkan hasil penghitungan suara pilpres. Ia mengingatkan, dalam Pasal 158 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilu presiden dan wapres dalam sidang pleno terbuka dihadiri oleh pasangan calon dan bawaslu.

Menurut Ray, kalau KPU menetapkan secara sepihak, akan meninggalkan lubang besar dari hasil pemilu presiden ini.

Ray memahami alasan Mega-Pro dan JK-Win menolak menandatangani hasil penghitungan suara sebab masih banyak persoalan substansial yang tidak diselesaikan KPU. Salah satu- nya persoalan DPT yang tidak jelas.

”Saya melihat ada unsur KPU ingin cepat-cepat selesai tanggung jawabnya terhadap pilpres. Yang penting bagi KPU sekarang, selesai pekerjaannya, KPU tidak merasa bertanggung jawab kalau ada protes. Hal ini sama dengan pemilu legislatif, ketika ada masalah, ketika ada protes, KPU akan menjawab silakan bawa saja ke MK. Semua persoalan dilempar ke MK,” kata Ray.

(HAR/SUT/VIN/SIE)

View user profile

View previous topic View next topic Back to top  Message [Page 1 of 1]

Post new topic  Reply to topic

Permissions of this forum:
You cannot reply to topics in this forum