BALI Forum & Emotion

Art, Culture dan Leisures

Logged as Anonymous. Your last visit was on

You are not connected. Please login or register

Post new topic  Reply to topic

View previous topic View next topic Go down  Message [Page 1 of 1]

1 SMS Kampanye Pemilu Harus Ekstra Hat-hati on Wed Jul 30, 2008 9:38 am

dyayu


VISUDDHA
VISUDDHA
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Marketing Indosat Guntur S Siboro mengatakan SMS boleh dilakukan akan tetapi tidak boleh sembarangan dengan mengirimkan ke semua pelanggan suatu operator.

"SMS kampanye tidak boleh dikirim ke semua pelanggan Indosat. Itu namanya `spam`, itu tidak boleh dilakukan karena pelanggan bisa terganggu," kata Guntur usai acara penandatanganan kerjasama Indosat dengan maskapai penerbangan Mandala di Jakarta, Rabu.

Guntur mengatakan bila satu partai politik ingin berkampanye melalui SMS, maka partai tersebut harus memberikan nomor Indosat dari simpatisannya dan Indosat akan mengirimkan SMS kampanye ke nomor ponsel tersebut.

SMS kampanye ini, katanya, akan diberlakukan seperti SMS korporasi komersial biasa dan untuk itu sudah ada tarif harganya.

Mengenai ketentuan SMS kampanye, Guntur mengatakan pihaknya menerapkan ketentuan seperti biasanya, artinya isi SMS tersebut tidak SARA dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) Heru Sutadi mengatakan hal yang perlu diwaspadai dari kampanye partai politik melalui SMS adalah kampanye hitam (black campaign).

"Yang perlu dikedepankan bukan hanya pemanfaatan SMS kampanye untuk mempersuasi publik memilih partai/kandidat tertentu, tetapi juga black campaign isu dengan SMS cepat sekali menyebar seperti kasus SMS santet," kata Heru Sutadi melalui pesan singkat yang diterima ANTARA News di Jakarta, Senin (28/7).

Heru memprediksi SMS kampanye gelap akan jadi serangan fajar yang membuat pemilih batal memilih partai/kandidat yang sudah dipertimbangkan sebelumnya.

Mengenai kampanye partai politik melalui SMS sendiri, dari hasil diskusi dengan KPU dan BRTI, SMS kampanye boleh tetapi dengan syarat mengikuti tata aturan kampanye sesuai dengan UU No.10 / 2008 tentang Pemilu.

"Operator wajib menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel, sehingga tidak boleh parpol/calon presiden dan wakil presiden, DPD, melakukan push SMS ke semua pelanggan, melainkan hanya konstituen/simpatisan yang teregister," kata Heru.(*)

View user profile

View previous topic View next topic Back to top  Message [Page 1 of 1]

Post new topic  Reply to topic

Permissions of this forum:
You cannot reply to topics in this forum