BALI Forum & Emotion

Art, Culture dan Leisures

Logged as Anonymous. Your last visit was on

You are not connected. Please login or register

View previous topic View next topic Go down  Message [Page 1 of 1]

1 Bali Kini, Cermin Masa Lalu untuk Masa Depan on Tue May 05, 2009 1:45 pm

dyayu


VISUDDHA
VISUDDHA
Judul : Menyoal Awig-awig, Eksistensi Hukum Adat dan Desa di Bali
Pengarang : Wayan P. Windia
Tebal : i-v, 236 halaman
Cetakan : Tahun 2008
Penerbit : Lembaga Dokumentasi dan Publikasi FH, Unud

BALI kini tak bisa dilepaskan dari Bali masa lalu, dan tentu saja tak akan ada artinya jika tak bermanfaat untuk Bali masa depan. Dari persoalan-persoalan Bali di masa kini, penulis buku berjudul "Menyoal Awig-Awig, Eksistensi Hukum Adat dan Desa di Bali" Wayan P. Windia berusaha menguraikannya dari Bali masa lalu yang dicerminkan dari awig-awig tertulis maupun tak tertulis yang ada pada desa pakraman dan diharapkan bisa dicarikan pemecahan masalah terhadap masalah-masalah yang mungkin timbul di masa depan, dan sebisanya agar tak ada masalah di masa depan.

Penulis kelahiran Banjar Nyuh Kuning Ubud ini membagi pokok bahasannya dalam 10 subjudul. Ada "Awig-Awig Dulu, Kini dan Masa Depan", "Desa Pakraman dan Agama Hindu", "Format Prajuru Desa Pakraman", "Hubungan Kerja Desa dan Desa Pakraman", "Investor dan Desa Pakraman", "Manak Salah", "Nganten Ngarorod", "KDRT dan Peran Lembaga Adat", "Sanksi Terhadap Mamitra" dan "Bunuh Diri di Bali".

Dari subjudul-subjudul ini, nampaknya semua mengarah ke satu tujuan yakni kondisi Bali kini sebagai cerminan Bali masa lalu, sehingga menjadi Bali masa depan yang sesuai harapan. Untuk mencapai Bali masa depan itu, dalam bukunya, dosen Fakultas Hukum Unud ini seolah menyarankan agar awig-awig di desa pakraman di Bali ditata kembali, yang positif di pertahankan dan yang negatif dibuang.

Dalam kritiknya terhadap awig-awig desa pakraman, penulis menyoroti sistematika yang dijadikan pedoman penyusunan awig-awig yaitu Sukerta Tata Pakraman, Sukerta Tata Agama dan Sukerta Tata Pawongan. Yang dikatakan agak kurang sejalan dengan unsur-unsur desa pakraman (parahyangan, pawongan dan palemahan) karena tidak mencantumkan tatanan hubungan manhusia dengan alam sekitar. Selain itu, Windia juga menilai seperti ada kerancuan antara Sukerta Tata Pakraman dengan Sukerta Tata Pawongan karena keduanya mengatur mengenai manusia, khususnya krama desa pakraman.

Dalam masalah yang lebih nyata, penulis menguraikan beberapa pasal awig-awig desa pakraman yang potensial menjadi sumber konflik di masa depan.

"Hal-hal yang seharusnya bisa diatur secara tegas dalam awig-awig tertulis, tetapi hal seperti ini ternyata diatur samar-samar, misalnya tentang batas desa pakraman, yang memakai wawengkon desa pakraman tetangga sebagai batas sehingga menimbulkan sengketa. Maka, sebaiknya batas wilayah desa pakraman tidak lagi memakai wilayah subak, tetapi batas yang lebih konkret, yang merupakan hasil kesepakatan bersama antar-desa pakraman yang bertetangga," jelasnya.

Batas desa pakraman yang kurang tegas itu salah satunya tersirat dalam pawos 1, awig-awig Desa Adat Kembang Merta, Baturiti, Tabanan. Dalam awig-awig itu ditentukan bahwa lebar wilayah Desa Adat Kembang Merta memiliki batas sbb.: Sisih Wetan Bukit Pengelengan, Sisih Kulon Bukit Pangelengan, Sisih Lor Wewidangan Buleleng, Sisih Kidul Banjar Adat Candi Kuning.

Selain pemakaian alam sebagai batas, yang mungkin akan bersinggungan dengan batas desa pakaraman lain, beberapa awig-awig juga sangat gamang dan tak jelas menetapkan batas-batas wilayahnya. Seperti contoh Awig-awig Desa Adat Buleleng nomor 1 tahun 1972, pasal 2 yang menjelaskan tentang batas Desa Adat Buleleng yakni wilayah banjar yang menyungsung Kahyangan Tiga Desa Buleleng, wilayah subak yang menyungsung Kahyangan Tiga Desa Buleleng, selain itu juga memakai batas desa pakraman yang ditandai dengan wilayah subak bengang, laba pura, telajakan pura, parit lan tugu batas desa.

Perihal Sanksi

Selain batas wilayah, awig-awig dalam hubungannya dengan pengenaan sanksi adat juga kerap menimbulkan persoalan dan berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM). Persoalan yang sering muncul adalah adanya pendapat yang mengatakan pengenaan sanksi adat yang dianggap tidak sesuai dengan HAM.

Namun, Windia balah balik bertanya, apakah ada sanksi adat yang sesuai dengan HAM? Karena menurutnya sepanjang yang namanya "sanksi negatif" (hukuman), agaknya sulit untuk menyesuaikan dengan HAM. Karenanya, dikatakan bahwa persoalan sanksi adat sesungguhnya tidak terletak pada sesuai tidaknya sanksi dengan HAM, tetapi sejauh mana sanksi yang telah dijatuhkan sesuai dengan tata cara menjatuhkan sanksi. Tata cara inilah yang menurut penulis belum jelas tercantum dalam awig-awig. Karenanya, penulis berharap sanksi inilah yang perlu dijelaskan dalam penyusunan awig-awig.

Untuk menjawab semua persoalan yang seharusnya menjawab segala persoalan, penulis menekankan perlu adanya persepsi bersama ke arah terwujudnya "Bali Mawecara" di samping desa mawecara. Dalam hal ini semua pihak diharapkan punya keyakinan bahwa ada beberapa masalah yang bisa dihadapi bersama sebagai Bali, seperti masalah yang berkaitan dengan krama tamiu, tamiu, insvestor dan masalah hubungan desa pakraman dengan pemerintah. Karena menurutnya, jika masalah-masalah bersama seperti ini hanya diselesaikan dengan semangat desa, kala, patra, ditambah dengan desa mawecara, maka pada akhirnya hanya akan memunculkan kebingungan bersama.

Lalu, sesuai tidaknya awig-awig dengan perkembangan zaman. Jika awig-awig sesuai dengan perkembangan zaman, layak dipertahankan, jika tidak maka patut ditinggalkan. Hal-hal yang seharusnya bisa diatur secara tegas dalam awig-awig tertulis, tetapi ternyata diatur samar-samar. Misalnya tentang batas desa pakraman yang memakai wawengkon desa pakraman tetangga sebagai batas sehingga menimbulkan sengketa. Maka, sebaiknya batas wilayah desa pakraman tidak lagi memakai wilayah subak, tetapi batas yang lebih konkret, yang merupakan hasil kesepakatan bersama antar-desa pakraman yang bertetangga.


* mas ruscita

View user profile

View previous topic View next topic Back to top  Message [Page 1 of 1]

Permissions of this forum:
You cannot reply to topics in this forum