1
KPU Siap Eksekusi Putusan MA on Fri Jul 31, 2009 2:05 pm
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemghitungan kursi tahap dua, Sabtu (1/
"KPU akan melaksanakan pleno, kita berharap bahwa pada rapat pleno tersebut ada keputusan yang bisa diambil dan bisa menjadi rujukan bagi pihak lainnya," kata Anggota KPU Andi Nurpati, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/7).
Rapat pleno ini digelar secepatnya oleh KPU karena mempertimbangkan ada bebebapa caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota terpilih yang akan dilantik di awal Agustus ini. "Ada yang pengucapan sumpah janji 3 Agustus, 6 Agustus, dan seterusnya," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, tambah Andi, akan dibahas untuk mempertimbangkan peraturan KPU tentang tahapan jadwal pemilu legislatif. Menurutnya, saat ini pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan pileg dan hanya tinggal melakukan tahapan pelantikan legislator saja. Disamping itu, pihaknya juga akan mempertimbangkan apakah putusan MA tersebut berlaku surut atau tidak. "Tahapannya sudah lewat. Hanya tinggal pelantikan saja. Seperti apa keputusan KPU kita tunggu saja," ujar perempuan berjilbab ini.
Sebelumnya, MA memberikan sinyal dan menyatakan bahwa putusan MA tentang pembatalan kursi tahap dua itu tidak berlaku surut. MA juga menyerahkan pelaksanaan putusan tentang penetapan kursi pileg tahap dua pada KPU. "Tidak dipertimbangkan dalam amar soal berlaku surut atau tidak," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, beberapa waktu lalu. *ANI







