BALI Forum & Emotion

Art, Culture dan Leisures

Logged as Anonymous. Your last visit was on

You are not connected. Please login or register

Post new topic  Reply to topic

View previous topic View next topic Go down  Message [Page 1 of 1]

dyayu


VISUDDHA
VISUDDHA
Denpasar - Sejak tahun 2003 sesuai dengan ketentuan setiap ekspor produk yang berbahan baku kayu seperti kerajinan, mebel dan produk kayu olahan lainnya hanya dapat dilaksanakan oleh eksportir yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.

Saat ini di Bali tercatat lebih dari 300 perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK. Namun sebagian besar dari mereka kini resah karena ETPIK mereka terancam dibekukan. Pasalnya, data-data perusahaan yang dipergunakan pada saat pengajuan ETPIK seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah mati karena habis masa berlakunya. Sebagaimana diketahui bahwa IUI dan TDP umumnya berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang.

Salah seorang eksportir pemilik ETPIK di Denpasar, Wayan Subagia Kamis (31/7) kemarin mengatakan saat ini dirinya sedang mengurus perpanjangan IUI dan TDP, namun terkendala oleh persyaratan-persyaratan yang sangat memberatkan. 'Untuk permohonan IUI diperlukan SITU/HO yang didahului dengan syarat UKL/UPL dengan biaya pembuatan mencapai empat juta rupiah. Ini belum sampai SITU/HO dan IUI. Sudah dua bulan IUI kami belum selesai. Ada saja yang katanya kurang,' jelas Subagia seraya berharap agar ETPIK-nya tidak dibekukan.

Hal senada dilontarkan Agung Wiradwaja, seorang eksportir pemilik ETPIK yang berdomisili usaha di Badung. 'Agar terhindar dari pembekuan ETPIK, 2 bulan sebelum masa berlakunya habis, saya mencoba sendiri mengurus perpanjangan izin IUI. Saat pengajuan semua persyaratan dinyatakan lengkap. Tapi seminggu kemudian saya ditelpon konon ada katanya syarat yang kurang. Ini alasan klasik. Daripada repot saya serahkan saja kepada biro jasa walau ada biaya tambahan. Saya rasa semua pengusaha tidak keberatan dengan biaya pengurusan izin. Pengusaha hanya ingin kejelasan kapan selesainya dan berapa biayanya. Itu saja,'tandas Agung.

Sementara itu, Ir. Ngurah Pratama Citra, M.M., Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Bali mengatakan dirinya memahami keresahan yang dialami oleh eksportir pemilik ETPIK di Bali. 'Saat ini tercatat 214 anggota kami pemegang ETPIK yang diterbitkan pada tahun 2003 di mana sebagian besar dari mereka sudah saatnya harus mengajukan revisi ETPIK karena izin IUI dan TDP-nya sudah mati. Bila tidak maka ETPIK mereka terancam untuk dibekukan,' jelas Ngurah.

Ngurah mengingatkan untuk menghindari pembekuan ETPIK secara massal bisa berdampak pada gangguan stabilitas ekonomi Bali karena ekspor kerajinan terganggu maka pihaknya akan mencoba menjembatani kepentingan eksportir dengan pemerintah selaku instansi pemberi izin usaha. Untuk itu menurut Sekretaris Umum Asephi Bali, Gde Weda Arjawa, S.E. dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang instansi penerbit izin yang ada di kabupaten/kota guna mensosialisasikan prosedur pengurusan izin usaha khususnya yang terkait dengan IUI, SIUP dan TDP. (031/*)
source: BP

View user profile

View previous topic View next topic Back to top  Message [Page 1 of 1]

Post new topic  Reply to topic

Permissions of this forum:
You cannot reply to topics in this forum