1
Adat Boleh Berubah : Agama Hindu dan Tanah Bali Harus Lestari on Thu Aug 13, 2009 9:23 am
TRADISI dalam adat Bali telah ada ruang bagi setiap orang untuk melaksanakan swadharma sesuai dengan kemampuan masing-masing. Menurut peneliti hukum adat Bali Fakultas Hukum Unud Wayan P Windia, adat dan hukum adat itu itu seperti pakaian. Dia ada bukan sekadar untuk menghangatkan tubuh, melainkan juga untuk penampilan yang lebih baik. Apa pun tujuannya, harus disadari, tidak selamanya pakaian itu pas di badan dan enak dipakai. Kalau merasa tidak pas dan tidak enak dipakai, harus berani membuangnya.
''Kalau dirasa sudah tidak memberi kehangatan dan penampilan yang tidak elok lagi, harus dibuang dan diganti dengan adat yang lebih baik, lebih sesuai dengan perkembangan zaman,'' katanya.
Menurutnya, yang susah menggantinya adalah adat yang berhubungan dengan kepercayaan. Hal seperti ini bukan hanya dihadapi oleh orang Bali, melainkan juga ada dalam berbagai komunitas di luar Bali.
Lebih lanjut dikatakannya, adat Bali ibarat kulit atau badan jasmani, agama Hindu ibarat jiwa. Tanah Bali adalah tempat di mana jiwa dan badan itu hidup. ''Saya berpendapat, yang harus dilestarikan bukan badannya (adat Bali), melainkan jiwanya (agama Hindu) dan tanah Bali. Bila agama Hindu dan tanah Bali sudah tidak ada lagi atau tidak dimiliki oleh orang Bali-Hindu, lebih baik kita tidak bicara soal kebudayaan Bali atau pelestarian adat Bali. Jadi dua hal itu yang harus dilestarikan dan bukan adatnya,'' kata Windia.
Sementara itu, menurut dosen Fakultas Brahma Widya IHDN Denpasar I Ketut Donder, jika kita sepakat untuk melihat bahwa adat Bali memiliki kaitan erat dengan agama Hindu, maka kasus-kasus adat yang terjadi merupakan suatu fakta sosial yang mesti mendapat perhatian khusus, serius, serta sangat penting dikaji (diteliti) secara ilmiah oleh para sosiolog dan teolog Hindu.
Jika para prajuru atau pimpinan adat mampu berpikir komprehensif, maka masyarakat akan senantiasa mengikuti keputusan para pemimpinnya. Ke depan, ditambahkan Wayan P Windia, diperlukan SDM adat (prajuru) yang tidak pongah, tidak bengkung dan bersikap peduli. Ini tidak tergantung pada kualitas intelektual, melainkan moral seseorang.
I Ketut Donder melihat ada banyak desa adat yang telah membuat awig-awig dan menerapkannya secara fleksibel. Ini sangat positif, selain mendatangkan keuntungan dalam arti dana yang masuk bagi desa adat lebih besar, juga menambah rasa kasih sayang kekeluargaan dan kebersamaan yang lebih baik.
''Memang harus diakui bahwa secara kualitatif maupun kuantitatif pelaksanaan awig-awig yang lentur masih kurang. Karena itu peran intelektual Hindu mesti memiliki kontribusi terhadap adanya perubahan masyarakat yang lebih baik,'' kata jebolan S-2 Konsentrasi Brahma Widya IHDN Denpasar ini.
Ditambahkannya, jika benar-benar adat dimaknai sesuai dengan ajaran Hindu, maka niscaya tidak ada anggota masyarakat yang merasa dirugikan dengan awig-awig adat. Karena ajaran Hindu yang memiliki unsur satyam (kebenaran), sivam (kebajikan), dan sundaram (keindahan) selalu berupaya mewujudkan keharmonisan vertikal dan horizontal. (tim BP)
''Kalau dirasa sudah tidak memberi kehangatan dan penampilan yang tidak elok lagi, harus dibuang dan diganti dengan adat yang lebih baik, lebih sesuai dengan perkembangan zaman,'' katanya.
Menurutnya, yang susah menggantinya adalah adat yang berhubungan dengan kepercayaan. Hal seperti ini bukan hanya dihadapi oleh orang Bali, melainkan juga ada dalam berbagai komunitas di luar Bali.
Lebih lanjut dikatakannya, adat Bali ibarat kulit atau badan jasmani, agama Hindu ibarat jiwa. Tanah Bali adalah tempat di mana jiwa dan badan itu hidup. ''Saya berpendapat, yang harus dilestarikan bukan badannya (adat Bali), melainkan jiwanya (agama Hindu) dan tanah Bali. Bila agama Hindu dan tanah Bali sudah tidak ada lagi atau tidak dimiliki oleh orang Bali-Hindu, lebih baik kita tidak bicara soal kebudayaan Bali atau pelestarian adat Bali. Jadi dua hal itu yang harus dilestarikan dan bukan adatnya,'' kata Windia.
Sementara itu, menurut dosen Fakultas Brahma Widya IHDN Denpasar I Ketut Donder, jika kita sepakat untuk melihat bahwa adat Bali memiliki kaitan erat dengan agama Hindu, maka kasus-kasus adat yang terjadi merupakan suatu fakta sosial yang mesti mendapat perhatian khusus, serius, serta sangat penting dikaji (diteliti) secara ilmiah oleh para sosiolog dan teolog Hindu.
Jika para prajuru atau pimpinan adat mampu berpikir komprehensif, maka masyarakat akan senantiasa mengikuti keputusan para pemimpinnya. Ke depan, ditambahkan Wayan P Windia, diperlukan SDM adat (prajuru) yang tidak pongah, tidak bengkung dan bersikap peduli. Ini tidak tergantung pada kualitas intelektual, melainkan moral seseorang.
I Ketut Donder melihat ada banyak desa adat yang telah membuat awig-awig dan menerapkannya secara fleksibel. Ini sangat positif, selain mendatangkan keuntungan dalam arti dana yang masuk bagi desa adat lebih besar, juga menambah rasa kasih sayang kekeluargaan dan kebersamaan yang lebih baik.
''Memang harus diakui bahwa secara kualitatif maupun kuantitatif pelaksanaan awig-awig yang lentur masih kurang. Karena itu peran intelektual Hindu mesti memiliki kontribusi terhadap adanya perubahan masyarakat yang lebih baik,'' kata jebolan S-2 Konsentrasi Brahma Widya IHDN Denpasar ini.
Ditambahkannya, jika benar-benar adat dimaknai sesuai dengan ajaran Hindu, maka niscaya tidak ada anggota masyarakat yang merasa dirugikan dengan awig-awig adat. Karena ajaran Hindu yang memiliki unsur satyam (kebenaran), sivam (kebajikan), dan sundaram (keindahan) selalu berupaya mewujudkan keharmonisan vertikal dan horizontal. (tim BP)







