BALI Forum & Emotion

Art, Culture dan Leisures

Logged as Anonymous. Your last visit was on

You are not connected. Please login or register

Post new topic  Reply to topic

View previous topic View next topic Go down  Message [Page 1 of 1]

1 RUU Perfilman Risaukan Pengusaha Bioskop on Fri Jul 24, 2009 2:38 pm

dyayu


VISUDDHA
VISUDDHA
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perfilman yang sedang dipersiapkan oleh DPR RI menimbulkan kerisauan di kalangan pengusaha bioskop nasional. Pasalnya, RUU ini dinilai tak mengandung semangat reformasi.

"Bila disahkan, undang-undang ini akan mengembalikan kondisi perfilman nasional ke zaman Orde Baru, di mana segala sesuatu tentang film diatur oleh pemerintah," kata Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Safruddin, dalam satu acara diskusi di Hotel Arya Duta, Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan, beberapa pasal dalam RUU Perfilman tersebut secara implisit memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk mengatur tata edar film nasional ataupun impor dan menetapkan sanksi pidana atau denda yang dapat membuat sebuah bioskop "gulung tikar".

Sejak reformasi, katanya, segala urusan mengenai produksi hingga peredaran film sudah diserahkan kepada insan film (produser dan pemilik bioskop) untuk mengaturnya sendiri. Namun, di dalam RUU yang baru dimasukkan unsur pengaturan oleh pemerintah.

Ia merujuk pasal-pasal dalam Bab Pembangunan Perfilman yang mengatur pembangunan perfilman dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan. "Bila semua diatur oleh pemerintah, kami khawatir industri film nasional akan kehilangan kreativitasnya," katanya.

Djonny juga mempersoalkan pasal-pasal tentang pengawasan, yang membebankan tanggung jawabnya secara sepenuhnya kepada pihak pengelola bioskop.

Dicontohkan, pada masa pra-reformasi pengawasan terkait batasan usia penonton yang diperbolehkan menyaksikan film tertentu dilakukan oleh aparat keamanan, tetapi dalam RUU yang sekarang, semua menjadi tanggung jawab pihak bioskop dengan ancaman pidana maupun denda. "Dendanya pun sangat tinggi, Rp 500 juta untuk setiap penonton yang kedapatan melanggar ketentuan batas usia. Kalau begini, bisa bangkrut," katanya.

Kritik mengenai pengawasan terkait batas usia penonton juga diutarakan oleh Sekjen GPBSI, Ali Tien. "Kalau yang kelas atas mungkin tidak masalah. Tetapi yang kelas menengah ke bawah (pengawasannya) akan sulit, karena umumnya bioskop-bioskop itu berada di pasar-pasar dan banyak ’preman’ yang bisa seenaknya masuk atau membawa masuk penonton ke dalam gedung pertunjukan," katanya.

GLO
Sumber : Antara

View user profile

View previous topic View next topic Back to top  Message [Page 1 of 1]

Post new topic  Reply to topic

Permissions of this forum:
You cannot reply to topics in this forum