1
Dituduh Bisa 'Ngeleak', Lapor Polisi on Tue May 12, 2009 10:45 am
Tujuh warga dituduh bisa ngeleak oleh KN yang beralamat di jalan Dewi Sri, Banjar Tegaha, Batubulan, Sukawati. Akibat perbuatan yang tidak menyenangkan ini, mereka yang warga Banjar Tubuh Desa Batubulan, Senin (11/5) kemarin, melaporkan KN--yang berprofesi sebagai dukun perempuan-- ke Mapolsektif Sukawati.
I Wayan Balik (55) salah satu pelapor di Mapolsektif Sukawati menjelaskan sedikitnya ada tujuh orang warga yang melaporkan kasus itu ke polisi. Hal ini dilakukan karena mereka tidak terima atas tuduhan bisa ngeleak oleh dukun KN. Mereka tak terima oleh perbuatan sang dukun yang langsung tunjuk hidung menyebut nama orang yang bisa ngeleak.
Menurutnya, ketujuh orang yang difitnah bisa ngeleak yakni Jero Mangku Pura Perepan, Jero Mangku Istri Pura Perepan, Mangku Wayan Kopi (pemangku Pura Panti), Nyoman Singkrog, Made Kreped, Ketut Genep (tukang sajen), dan I Wayan Lila (39). Ketujuh orang tersebut langsung datang ke Mapolsektif Sukawati. Sedangkan dirinya hadir di Mapolsek untuk mengantar anaknya, Ni Ketut Rasminingsih (22), melapor ke polisi karena perhiasan emas berupa kalung yang dipinjam sang dukun tak kunjung dikembalikan.
Anaknya sudah beberapa kali meminta perhiasan emas miliknya kepada sang dukun, namun selalu saja ditolak.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsektif Sukawati, AKP Ventie Bernard Musak, S.IK. membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Kini, pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi dan akan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas laporan tersebut. (kmb16) *BP
I Wayan Balik (55) salah satu pelapor di Mapolsektif Sukawati menjelaskan sedikitnya ada tujuh orang warga yang melaporkan kasus itu ke polisi. Hal ini dilakukan karena mereka tidak terima atas tuduhan bisa ngeleak oleh dukun KN. Mereka tak terima oleh perbuatan sang dukun yang langsung tunjuk hidung menyebut nama orang yang bisa ngeleak.
Menurutnya, ketujuh orang yang difitnah bisa ngeleak yakni Jero Mangku Pura Perepan, Jero Mangku Istri Pura Perepan, Mangku Wayan Kopi (pemangku Pura Panti), Nyoman Singkrog, Made Kreped, Ketut Genep (tukang sajen), dan I Wayan Lila (39). Ketujuh orang tersebut langsung datang ke Mapolsektif Sukawati. Sedangkan dirinya hadir di Mapolsek untuk mengantar anaknya, Ni Ketut Rasminingsih (22), melapor ke polisi karena perhiasan emas berupa kalung yang dipinjam sang dukun tak kunjung dikembalikan.
Anaknya sudah beberapa kali meminta perhiasan emas miliknya kepada sang dukun, namun selalu saja ditolak.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsektif Sukawati, AKP Ventie Bernard Musak, S.IK. membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Kini, pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi dan akan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas laporan tersebut. (kmb16) *BP







