1
Amuk Massa di rumah pribadi Bupati Karangasem on Thu Mar 05, 2009 1:02 pm
Tiga Pelajar, Satu Caleg
18 Tersangka Perusak Rumah Bupati Geredeg
Amlapura - Sebanyak 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait amuk massa di rumah pribadi Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Dari 18 orang itu, tiga di antaranya pelajar SMA dan satu orang oknum caleg dapil I Karangasem dari Partai Republika Nusantara (Republikan) yakni Dewa Gede Juniantara.
Hal itu dibenarkan Pjs. Pahumas Polres Karangasem AKP Syamsul Hayat seizin Kapolres, Rabu (4/3) kemarin. Syamsul Hayat mengatakan, selain dijemput di rumahnya, ada satu orang yakni IGN Oka dari Subagan sekitar pukul 06.00 kemarin menyerahkan diri ke Mapolres, setelah diketahui rekan-rekannya sudah duluan diciduk dan ditahan. Ke-18 orang tersangka langsung meringkuk di sel Mapolres Karangasem, termasuk ketiga oknum pelajar tersebut.
Syamsul Hayat menambahkan, tak menutup kemungkinan masih ada saksi yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan dan tersangka bisa saja bertambah. 'Petugas masih bekerja secara maraton memeriksa saksi-saksi, kalau ada cukup bukti tentu mereka yang menjadi penggerak massa dan pelaku perusakan menjadi tersangka,' paparnya.
Menurutnya, pasal yang dipakai menjerat pelaku jelas di antaranya pasal 170 KUHP yakni melakukan perusakan barang yang bukan miliknya secara bersama-sama. Ke-18 tersangka itu, selain caleg Juniantara, juga IGN Oka, Ketut Merta alias Kakul dan Kadek Darma (keduanya dari Abang), Kadek Dedi, Ketut Jaya, IGL Sumardika, IGP Putra, IB Alit Suastika, Subrata, Nyoman Sudira, IGB Arinova, GP Sudiartha, IGN Yogi Satriawan, IGN Tri Asmara, IGN Wiranata, IGP Telaga (semuanya dari Subagan) dan Made Panca asal Jasri. Sementara Ketut Patra dan mantan anggota DPRD Karangasem Ketut Denes meski sempat dimintai keterangan, kata Pahumas, tetapi belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga dilepaskan.
Caleg nomor urut 1 Dewa Juniantara kepada wartawan mengaku tak tahu bagaimana nasibnya dalam kampanye atau masimakrama. Dia mengaku kalau ditahan dan proses hukumnya lama, terancam tak bisa mencontreng saat Pileg 9 April. (bud)
18 Tersangka Perusak Rumah Bupati Geredeg
Amlapura - Sebanyak 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait amuk massa di rumah pribadi Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Dari 18 orang itu, tiga di antaranya pelajar SMA dan satu orang oknum caleg dapil I Karangasem dari Partai Republika Nusantara (Republikan) yakni Dewa Gede Juniantara.
Hal itu dibenarkan Pjs. Pahumas Polres Karangasem AKP Syamsul Hayat seizin Kapolres, Rabu (4/3) kemarin. Syamsul Hayat mengatakan, selain dijemput di rumahnya, ada satu orang yakni IGN Oka dari Subagan sekitar pukul 06.00 kemarin menyerahkan diri ke Mapolres, setelah diketahui rekan-rekannya sudah duluan diciduk dan ditahan. Ke-18 orang tersangka langsung meringkuk di sel Mapolres Karangasem, termasuk ketiga oknum pelajar tersebut.
Syamsul Hayat menambahkan, tak menutup kemungkinan masih ada saksi yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan dan tersangka bisa saja bertambah. 'Petugas masih bekerja secara maraton memeriksa saksi-saksi, kalau ada cukup bukti tentu mereka yang menjadi penggerak massa dan pelaku perusakan menjadi tersangka,' paparnya.
Menurutnya, pasal yang dipakai menjerat pelaku jelas di antaranya pasal 170 KUHP yakni melakukan perusakan barang yang bukan miliknya secara bersama-sama. Ke-18 tersangka itu, selain caleg Juniantara, juga IGN Oka, Ketut Merta alias Kakul dan Kadek Darma (keduanya dari Abang), Kadek Dedi, Ketut Jaya, IGL Sumardika, IGP Putra, IB Alit Suastika, Subrata, Nyoman Sudira, IGB Arinova, GP Sudiartha, IGN Yogi Satriawan, IGN Tri Asmara, IGN Wiranata, IGP Telaga (semuanya dari Subagan) dan Made Panca asal Jasri. Sementara Ketut Patra dan mantan anggota DPRD Karangasem Ketut Denes meski sempat dimintai keterangan, kata Pahumas, tetapi belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga dilepaskan.
Caleg nomor urut 1 Dewa Juniantara kepada wartawan mengaku tak tahu bagaimana nasibnya dalam kampanye atau masimakrama. Dia mengaku kalau ditahan dan proses hukumnya lama, terancam tak bisa mencontreng saat Pileg 9 April. (bud)







