BALI Forum & Emotion

Art, Culture dan Leisures

Logged as Anonymous. Your last visit was on

You are not connected. Please login or register

Post new topic  Reply to topic

View previous topic View next topic Go down  Message [Page 1 of 1]

1 Amuk Massa di rumah pribadi Bupati Karangasem on Thu Mar 05, 2009 1:02 pm

dyayu


VISUDDHA
VISUDDHA
Tiga Pelajar, Satu Caleg

18 Tersangka Perusak Rumah Bupati Geredeg

Amlapura - Sebanyak 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait amuk massa di rumah pribadi Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Dari 18 orang itu, tiga di antaranya pelajar SMA dan satu orang oknum caleg dapil I Karangasem dari Partai Republika Nusantara (Republikan) yakni Dewa Gede Juniantara.

Hal itu dibenarkan Pjs. Pahumas Polres Karangasem AKP Syamsul Hayat seizin Kapolres, Rabu (4/3) kemarin. Syamsul Hayat mengatakan, selain dijemput di rumahnya, ada satu orang yakni IGN Oka dari Subagan sekitar pukul 06.00 kemarin menyerahkan diri ke Mapolres, setelah diketahui rekan-rekannya sudah duluan diciduk dan ditahan. Ke-18 orang tersangka langsung meringkuk di sel Mapolres Karangasem, termasuk ketiga oknum pelajar tersebut.

Syamsul Hayat menambahkan, tak menutup kemungkinan masih ada saksi yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan dan tersangka bisa saja bertambah. 'Petugas masih bekerja secara maraton memeriksa saksi-saksi, kalau ada cukup bukti tentu mereka yang menjadi penggerak massa dan pelaku perusakan menjadi tersangka,' paparnya.

Menurutnya, pasal yang dipakai menjerat pelaku jelas di antaranya pasal 170 KUHP yakni melakukan perusakan barang yang bukan miliknya secara bersama-sama. Ke-18 tersangka itu, selain caleg Juniantara, juga IGN Oka, Ketut Merta alias Kakul dan Kadek Darma (keduanya dari Abang), Kadek Dedi, Ketut Jaya, IGL Sumardika, IGP Putra, IB Alit Suastika, Subrata, Nyoman Sudira, IGB Arinova, GP Sudiartha, IGN Yogi Satriawan, IGN Tri Asmara, IGN Wiranata, IGP Telaga (semuanya dari Subagan) dan Made Panca asal Jasri. Sementara Ketut Patra dan mantan anggota DPRD Karangasem Ketut Denes meski sempat dimintai keterangan, kata Pahumas, tetapi belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga dilepaskan.

Caleg nomor urut 1 Dewa Juniantara kepada wartawan mengaku tak tahu bagaimana nasibnya dalam kampanye atau masimakrama. Dia mengaku kalau ditahan dan proses hukumnya lama, terancam tak bisa mencontreng saat Pileg 9 April. (bud)

View user profile

2 Tersangka Jadi 26 Orang on Fri Mar 06, 2009 9:00 am

dyayu


VISUDDHA
VISUDDHA
Amlapura - Tersangka kasus demo rusuh dan pelemparan rumah Bupati Karangasem I Wayan Geredeg terus bertambah. Sampai Kamis (5/3) kemarin tersangkanya menjadi 26 orang.Kapolres Karangasem AKBP Drs. Amur Chandra J.B. mengatakan, mereka diciduk di rumahnya. Untuk Kamis kemarin, sembilan orang diperiksa, delapan di antaranya menjadi tersangka.

Dalam laporan polisi yang juga memuat kronologi demo rusuh dan amuk massa di rumah pribadi Bupati Geredeg di Lingkungan Karangsokong, Subagan, Amlapura juga disebutkan mobil dinas Bupati DK 1 T/DK 99 SA penyok di pintu kiri depannya. Sementara lampu sign kiri depan juga pecah, diduga terkena lemparan batu saat Bupati Geredeg keluar dari kantor menuju Mapolda Bali mengikuti pertemuan terkait Koperasi Karangasem Membangun (KKM).

Seperti diketahui, Senin (2/3) pagi itu berlangsung rapat Muspida membahas kasus KKM di kantor Bupati. Massa sudah datang dan berdemo di depan kantor Bupati. Bupati Geredeg cepat-cepat pergi untuk memenuhi undangan Polda Bali terkait pertemuan bos KKM dengan nasabahnya.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni IG Dedy Sardiana, I Nyoman Bagus Pujawan, IGP Merta alias Gusti Julit, Ketut Pasek Jelantik, IGP Dauh, IGN Oka, IM Darsana alias Deat dan IG Sudiarta alias Bodag.

Tersangka di antaranya dijerat dengan pasal 170 KUHP yakni secara bersama-sama melakukan perusakan barang yang bukan miliknya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pasukan polisi kemarin tetap menjaga ketat kantor Bupati Karangasem. (013*BP)

View user profile

View previous topic View next topic Back to top  Message [Page 1 of 1]

Post new topic  Reply to topic

Permissions of this forum:
You cannot reply to topics in this forum