1
Tolak Penggabungan Disperindag dengan Diskop dan UKM on Thu Aug 07, 2008 3:03 pm
Dekopinda Klungkung Datangi Dewan
Rencana Pemkab Klungkung menggabung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) mendapat penentangan dari Dewan Pembina Koperasi Daerah (Dekopinda) Klungkung. Pasalnya, Dekopinda melihat perkembangan koperasi di Kabupaten Klungkung mulai pesat. Untuk menyampaikan penentangan itu, sejumlah pengurus Dekopinda Klungkung mendatangi gedung DPRD Klungkung, Rabu (6/
kemarin. Mereka diterima anggota Komisi B DPRD Klungkung A.A. Anom dan Nyoman Ginada.
Menurut pihak Dekopinda, berkembangnya koperasi baik secara kuantitas maupun kualitas, mau tak mau membutuhkan perhatian yang terfokus. Sehingga, keberadaan Diskop dan UKM secara tersendiri (tidak bergabung dengan Disperindag, red) sangat diperlukan sebagaimana keberadaan Dinas Koperasi dan UKM saat ini.
Ketika dimintai konfirmasi, A.A. Anom membenarkan adanya kedatangan pengurus Dekopindo itu. Namun, dia mengaku hanya sebatas mendengar dan menampung aspirasi yang disampaikan pengurus Dekopindo untuk kemudian diteruskan ke pimpinan Dewan. Mengingat, pembahasan soal kelembagaan merupakan keputusan bersama. "Ya, aspirasi itu kami tampung. Nanti, pasti kami teruskan ke pimpinan," ujarnya.
Rencana Pemkab Klungkung menggabung Disperindag dengan Diskop dan UKM tertuang dalam Perda Kelembagaan (Struktur Organisasi Perangkat Daerah) yang saat ini masih dalam proses konsultasi ke Propinsi Bali. (kmb20)
Rencana Pemkab Klungkung menggabung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) mendapat penentangan dari Dewan Pembina Koperasi Daerah (Dekopinda) Klungkung. Pasalnya, Dekopinda melihat perkembangan koperasi di Kabupaten Klungkung mulai pesat. Untuk menyampaikan penentangan itu, sejumlah pengurus Dekopinda Klungkung mendatangi gedung DPRD Klungkung, Rabu (6/
Menurut pihak Dekopinda, berkembangnya koperasi baik secara kuantitas maupun kualitas, mau tak mau membutuhkan perhatian yang terfokus. Sehingga, keberadaan Diskop dan UKM secara tersendiri (tidak bergabung dengan Disperindag, red) sangat diperlukan sebagaimana keberadaan Dinas Koperasi dan UKM saat ini.
Ketika dimintai konfirmasi, A.A. Anom membenarkan adanya kedatangan pengurus Dekopindo itu. Namun, dia mengaku hanya sebatas mendengar dan menampung aspirasi yang disampaikan pengurus Dekopindo untuk kemudian diteruskan ke pimpinan Dewan. Mengingat, pembahasan soal kelembagaan merupakan keputusan bersama. "Ya, aspirasi itu kami tampung. Nanti, pasti kami teruskan ke pimpinan," ujarnya.
Rencana Pemkab Klungkung menggabung Disperindag dengan Diskop dan UKM tertuang dalam Perda Kelembagaan (Struktur Organisasi Perangkat Daerah) yang saat ini masih dalam proses konsultasi ke Propinsi Bali. (kmb20)







