1
Tata Niaga Miras di Bali on Wed Jun 03, 2009 2:43 pm
Pemerintah Jangan Hanya Sibuk Urus Label Edar
MINUMAN keras (miras) atau sebutan formalnya minuman beralkohol (mikol) merupakan salah satu komoditi andalan bagi Bali. Bayangkan, belasan miliar rupiah masuk ke kas Pemprov Bali setiap tahun sebagai uang pengganti label edar. Tahun 2008 pendapatan Pemprov Bali dari label edar mencapai Rp 16 miliar.
Tahun 2008, Provinsi Bali mendapat kuota golongan A 44 juta pieces dan realiasasinya 44,280 juta pieces, golongan B 3,5 juta pieces dengan realisasi 2,6 juta pieces dan C 1,5 juta pieces dengan realisasi 1,531 juta pieces. Total penerimaan Pemprov Bali dari label edar tahun 2008 mencapai Rp 16 miliar. Yang terbanyak dari golongan A yakni sekitar Rp 12 miliar.
Itu baru dari segi label edar. Omzetnya sendiri kalau diproyeksikan dari kuota di atas bisa mencapai Rp 4 triliun. Apalagi kalau termasuk miras impor yang harganya di atas Rp 1 juta per pieces. Tak aneh kalau banyak yang tergiur menggeluti tata niaga mikol. Data yang dihimpun di Disperindag Provinsi Bali saat ini sedikitnya 50 distributor dan subdistributor yang menangani label edar mikol.
Kasubid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Bali Drs. Bagus Ketut Wijaya mengungkapkan, pemasangan label edar sudah ada mekanismenya. Para distributor/subdistributor mengajukan permohonan kepada Disperindag Provinsi dengan melapirkan SIUP-MB untuk distributor dan SIUP untuk subdistributor. Bila memenuhi syarat, mereka mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari Disperindag Bali.
Setelah mengantongi SPM, distributor dan subdistributor segera membayar uang dengan nominal tertentu di Bank Pembangunan Daerah (PBD) Bali. Bukti pembayaran ke BPD itulah yang dipakai dasar oleh Disperindag untuk memberi lebal edar sesuai dengan kesanggupan distributor dan subdistributor untuk masing-masing golongan (A, B dan C).
Label edar itulah yang nantinya ditempelkan pada setiap pieces mikol sebelum diedarkan kepada pengecer. 'Jadi kami tidak pungut langsung dari distributor karena membayar di BPD,' ujar Bagus.
Mekanisme ini, lanjutnya, juga sekaligus sebagai bentuk pengawasan agar tidak ada penyimpangan, baik oleh distributor dan subdistributor maupun oleh jajaran Disperindag.
Kadinda Bali Gede Wirata (BP 2/6) mengeluhkan langkanya miras impor di Bali. Kelangkaan sudah terjadi hampir setahun ini. Kalaupun ada, harganya sudah melangit, bahkan ada yang sampai 10 kali lipat dari harga sebelumnya.
Tata niaga miras di Bali memang sangat paradoks. Di saat mikol impor langka dan harganya membubung, miras produksi lokal makin diandalkan. Sayangnya, produksinya kurang diawasi yang akhirnya menelan korban jiwa. Padahal dalam Kepmenindag No.15 Tahun 2006 sudah jelas berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para produsen mikol sebelum produk mereka beredar luas di masyarakat.
Dalam Bab III pasal 16 ayat (1) peraturan tersebut dinyatakan, setiap kemasan atau botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C produk dalam negeri dan/atau produk impor untuk konsumsi di dalam negeri wajib dilengkapi label sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Ayat (2) label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, huruf Latin dan sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai: nama produk, kadar alkohol, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat perusahaan industri yang memproduksi atau yang mengimpor mikol, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa. Juga tulisan 'Minuman Beralkohol' dan tulisan peringatan 'di bawah umur 21 tahun atau wanita hamil dilarang minum' harus dicantumkan pada kemasan.
Sebelumnya, pengurus PHRI Bali Yunasril Anga berharap pemerintah jangan hanya sibuk pengurus cukai atau label edar, tetapi juga harus memastikan bahwa miras yang beredar secara legal aman bagi konsumen serta tersedianya stok agar tidak langka.
Ia khawatir dengan adanya orang asing yang jadi korban miras oplosan, bisa merusak citra Bali. Belum lagi kerugian yang ditimbulkan akibat kacaunya harga miras impor yang menimbulkan kesan tidak baik bagi turis. Omzet yang mencapai triliunan akhirnya hanya dinikmati oleh segelintir orang dengan meninggalkan dampak sosial yang jelek, seperti jatuhnya korban.
Sesuai fungsinya, jajaran BPOM, kepolisian dan aparat pemerintah terkait diminta untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Perda Provinsi Bali No.9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol memberi kewenangan kepada lembaga tersebut untuk melakukan pengawasan. Bukan hanya terkait miras ilegal, juga memastikan kandungan miras legal aman bagi konsumen.
Peredaran Mikol
Sementara itu, Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyatakan prihatin atas tingginya angka korban tewas akibat mengonsumsi arak oplosan, termasuk di dalamnya wisatawan asing. Oleh karena itu, ia mengharapkan produsen minuman beralkohol betul-betul menjaga kualitas, sehingga kepariwisataan Bali tidak ikut-ikutan tercoreng akibat peristiwa tersebut.
Dalam dialognya di Bali TV, ia yang juga Bupati Gianyar ini mengungkapkan, minuman beralkohol selama ini memang banyak dikonsumsi wisatawan asing. Ia juga mensinyalir, belakangan ini distribusi minuman alkohol legal mengalami kelangkaan, sehingga memicu berkembangnya minuman beralkohol oplosan.
Untuk itu kepada kalangan hotel/bar dan restoran yang berada di bawah naungan PHRI Bali, ia berharap pihak-pihak tersebut ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol di tempat usahanya, sehingga citra pariwisata Bali tetap terjaga. (tim BP) *BP
MINUMAN keras (miras) atau sebutan formalnya minuman beralkohol (mikol) merupakan salah satu komoditi andalan bagi Bali. Bayangkan, belasan miliar rupiah masuk ke kas Pemprov Bali setiap tahun sebagai uang pengganti label edar. Tahun 2008 pendapatan Pemprov Bali dari label edar mencapai Rp 16 miliar.
Tahun 2008, Provinsi Bali mendapat kuota golongan A 44 juta pieces dan realiasasinya 44,280 juta pieces, golongan B 3,5 juta pieces dengan realisasi 2,6 juta pieces dan C 1,5 juta pieces dengan realisasi 1,531 juta pieces. Total penerimaan Pemprov Bali dari label edar tahun 2008 mencapai Rp 16 miliar. Yang terbanyak dari golongan A yakni sekitar Rp 12 miliar.
Itu baru dari segi label edar. Omzetnya sendiri kalau diproyeksikan dari kuota di atas bisa mencapai Rp 4 triliun. Apalagi kalau termasuk miras impor yang harganya di atas Rp 1 juta per pieces. Tak aneh kalau banyak yang tergiur menggeluti tata niaga mikol. Data yang dihimpun di Disperindag Provinsi Bali saat ini sedikitnya 50 distributor dan subdistributor yang menangani label edar mikol.
Kasubid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Bali Drs. Bagus Ketut Wijaya mengungkapkan, pemasangan label edar sudah ada mekanismenya. Para distributor/subdistributor mengajukan permohonan kepada Disperindag Provinsi dengan melapirkan SIUP-MB untuk distributor dan SIUP untuk subdistributor. Bila memenuhi syarat, mereka mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari Disperindag Bali.
Setelah mengantongi SPM, distributor dan subdistributor segera membayar uang dengan nominal tertentu di Bank Pembangunan Daerah (PBD) Bali. Bukti pembayaran ke BPD itulah yang dipakai dasar oleh Disperindag untuk memberi lebal edar sesuai dengan kesanggupan distributor dan subdistributor untuk masing-masing golongan (A, B dan C).
Label edar itulah yang nantinya ditempelkan pada setiap pieces mikol sebelum diedarkan kepada pengecer. 'Jadi kami tidak pungut langsung dari distributor karena membayar di BPD,' ujar Bagus.
Mekanisme ini, lanjutnya, juga sekaligus sebagai bentuk pengawasan agar tidak ada penyimpangan, baik oleh distributor dan subdistributor maupun oleh jajaran Disperindag.
Kadinda Bali Gede Wirata (BP 2/6) mengeluhkan langkanya miras impor di Bali. Kelangkaan sudah terjadi hampir setahun ini. Kalaupun ada, harganya sudah melangit, bahkan ada yang sampai 10 kali lipat dari harga sebelumnya.
Tata niaga miras di Bali memang sangat paradoks. Di saat mikol impor langka dan harganya membubung, miras produksi lokal makin diandalkan. Sayangnya, produksinya kurang diawasi yang akhirnya menelan korban jiwa. Padahal dalam Kepmenindag No.15 Tahun 2006 sudah jelas berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para produsen mikol sebelum produk mereka beredar luas di masyarakat.
Dalam Bab III pasal 16 ayat (1) peraturan tersebut dinyatakan, setiap kemasan atau botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C produk dalam negeri dan/atau produk impor untuk konsumsi di dalam negeri wajib dilengkapi label sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Ayat (2) label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, huruf Latin dan sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai: nama produk, kadar alkohol, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat perusahaan industri yang memproduksi atau yang mengimpor mikol, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa. Juga tulisan 'Minuman Beralkohol' dan tulisan peringatan 'di bawah umur 21 tahun atau wanita hamil dilarang minum' harus dicantumkan pada kemasan.
Sebelumnya, pengurus PHRI Bali Yunasril Anga berharap pemerintah jangan hanya sibuk pengurus cukai atau label edar, tetapi juga harus memastikan bahwa miras yang beredar secara legal aman bagi konsumen serta tersedianya stok agar tidak langka.
Ia khawatir dengan adanya orang asing yang jadi korban miras oplosan, bisa merusak citra Bali. Belum lagi kerugian yang ditimbulkan akibat kacaunya harga miras impor yang menimbulkan kesan tidak baik bagi turis. Omzet yang mencapai triliunan akhirnya hanya dinikmati oleh segelintir orang dengan meninggalkan dampak sosial yang jelek, seperti jatuhnya korban.
Sesuai fungsinya, jajaran BPOM, kepolisian dan aparat pemerintah terkait diminta untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Perda Provinsi Bali No.9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol memberi kewenangan kepada lembaga tersebut untuk melakukan pengawasan. Bukan hanya terkait miras ilegal, juga memastikan kandungan miras legal aman bagi konsumen.
Peredaran Mikol
Sementara itu, Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyatakan prihatin atas tingginya angka korban tewas akibat mengonsumsi arak oplosan, termasuk di dalamnya wisatawan asing. Oleh karena itu, ia mengharapkan produsen minuman beralkohol betul-betul menjaga kualitas, sehingga kepariwisataan Bali tidak ikut-ikutan tercoreng akibat peristiwa tersebut.
Dalam dialognya di Bali TV, ia yang juga Bupati Gianyar ini mengungkapkan, minuman beralkohol selama ini memang banyak dikonsumsi wisatawan asing. Ia juga mensinyalir, belakangan ini distribusi minuman alkohol legal mengalami kelangkaan, sehingga memicu berkembangnya minuman beralkohol oplosan.
Untuk itu kepada kalangan hotel/bar dan restoran yang berada di bawah naungan PHRI Bali, ia berharap pihak-pihak tersebut ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol di tempat usahanya, sehingga citra pariwisata Bali tetap terjaga. (tim BP) *BP







